03 Mei 2024 | Dilihat: 377 Kali
Kadis LHK Jumadil: Telah Dilakukan Kajian AMDAL TPS Laliko 
noeh21
Sumber: Doc AMDAL DLHP Kab. Polman
    

SKOR News, Polewali Mandar - Menanggapi pemberitaan skornews sebelumnya Kadis LHK Muhammad Jumadil mengirimkan Kajian Analis Dampak Linkungan (AMDAL) TPS Laliko yang melibatkan pemerintah desa dan perwakilan masyarakat setempat.
 

"Pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat telah dilakukan Survei di TPS Laliko yang secara geografis berada di Wilayah ​​​​​​Desa Suruang, Kec. Campalagian bersama dengan TIM DLHK, Tim Kecamatan Campalagian, Tim Desa Laliko, Pemuda Peduli Lingkungan dan Perwakilan dari pihak masyarakat/BPD Desa Laliko telah dilakukan pertemuan dan kesepakatan (Berita Acara Terlampir)," demikian bunyi alinea ke-1 kajian Amdal tersebut.
 

Selanjutnya, dalam kajian Amdal Environmental impact assessment  itu dijelaskan bahwa TPS Laliko adalah sebagai Langkah sementara dan mendesak, sambil menunggu selesainya normalisasi TPA Paku Kecamatan Binuang diperlukan tempat untuk pemrosesan akhir sampah yaitu di TPS Laliko Kecamatan Campalagian. TPS Laliko direncanakan untuk tempat pemrosesan akhir sampah sisa yang telah dilakukan pemilahan dan pengolahan di Kabupaten Polewali Mandar. Luas lahan yang di arsir TPS laliko sebesar 0.62 Ha pada ketinggian 123 mdpl yang berjarak 1.400 meter dari jalan Poros Majene-Mamuju dan kurang lebih 1.700 meter dari Desa Suruang yang ketinggiannya 130 – 170 mdpl.

 

Dalam berita acara tentang rencana akses pembuangan sementara sampah Desa Laliko, terlampir pernyataan persetujuan warga Desa Laliko. Tapi, terlihat belum cukup memobilisasi keterlibatan warga. Seperti, tokoh masyarakat, orgnisasi pemuda dan mahasiswa, oragnisasi masyarakat setempat, organisasi pemerhati lingkungan.

 


Terdapat tandatangan persetujuan masyarakat dalam surat pernyataan itu. Tapi, namanya tidak ada dalam daftar hadir keterlibatan proses terbitnya AMDAL.




Penelusuran skornews pada sejumlah jurnal penelitian terkait TPS, bahwa dampak negatif adanya TPA adalah timbunan gas dan aliran serta rembesan lindi (cairan dari timbunan sampah karena pemaparan air hujan, sangat berbahaya dan beracun) serta bau yang sangat berpotensi merusak lingkungan. 

 

Pemerintah perlu menjaskan secara terang benderang kepada masyarakat, bagaimana mangatasi permasalahan lingkungan (managemen resiko) yang mempunyai risiko tinggi seperti pencemaran udara, pencemaran air tanah, berkurangnya estetika lingkungan serta bau dan lalat. *Awi

Next...
Nantikan berita penelusuran skornews